Terbitnya regulasi baru diharap bisa mengubah konotasi buruk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi lebih positif. Bahkan, kinerja BUMD harus lebih profesional dibanding sebelumnya. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018 tentang seleksi direksi dan dewan pengawas BUMD, setidaknya memaksa BUMD lebih profesional. "Ini dampaknya besar. Terutama BUMD bakal lebih profesional. Tidak seperti sebelumnya," kata Kabag Perekonomian Pemkab Bojonegoro Rahmat Junaidi. ...............................

 

 

Sumber Data: Jawa Pos, Radar Dander - Kapas hari Jum'at, 24 Agustus 2018  hal. 22


By Admin
Dibuat tanggal 24-08-2018
386 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %