BUMD Dituntut Lebih Profesional

BUMD Dituntut Lebih Profesional

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Tim Publikasi Informasi Publik

24 Agustus 2018 1 min baca 0 kali
BUMD Dituntut Lebih Profesional
BUMD Dituntut Lebih Profesional

Terbitnya regulasi baru diharap bisa mengubah konotasi buruk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi lebih positif. Bahkan, kinerja BUMD harus lebih profesional dibanding sebelumnya. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018 tentang seleksi direksi dan dewan pengawas BUMD, setidaknya memaksa BUMD lebih profesional. "Ini dampaknya besar. Terutama BUMD bakal lebih profesional. Tidak seperti sebelumnya," kata Kabag Perekonomian Pemkab Bojonegoro Rahmat Junaidi. ...............................

 

 

Sumber Data: Jawa Pos, Radar Dander - Kapas hari Jum'at, 24 Agustus 2018  hal. 22