Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Perekonomian Setda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, pada Senin (15/11/2021), menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Kalitidu.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar para pedagang rokok bisa lebih menyadari dan memahami serta ikut memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pendopo Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Senin (15/11/2021)

Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Arief Nanang, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar para pedagang bisa lebih menyadari dan memahami serta ikut memberikan kontribusi untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, khususnya diwilayah Kabupaten bojonegoro.

"Rokok ibarat ekosistem yang berkesinambungan. Ketika cukai rokok dibayar dan dipenuhi, maka uang tersebut masuk kas negara, yang nantinya akan dibelanjakan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jaminan kesehatan nasional, dan lain sebgainya," kata Arief Nanang.

Arief menjelaskan bahwa apabila tidak membayar cukai, maka uang tersebut akan hilang, karena tidak masuk kas negara. Ini akan mengganggu perekonomian negara sehingga pembangunan tidak berjalan.

Arief menjelaskan bahwa cara membedakan cukai ada rumusnya, yaitu 2P dan 2B. Adapun P yang pertama adalah "Polos" dan kedua "Palsu". Polos adalah tidak dilekati pita cukai sama sekali. Palsu itu cukai dbuat sendiri, padahal cukai asli itu hanya bisa diproduksi oleh Perum Peruri dan bisa didapatkan di Kantor Bea dan Cukai.

Untuk B yang pertama adalah "Bekas", yaitu pita cukai resmi tetapi dilepas dan ditempel lagi di produksi rokok yang belum bayar cukai atau daur ulang pemakaian. Dan yang kedua adalah "Beda" yaitu rokok yang jenis sigaret kretek tangan (SKT) pita cukainya ya harus sigaret kretek tangan, jangan dilekatkan pada rokok kretek mesin atau rokok yang dibuat mesin. Karena memang ada perbedaan antara tarif cukai antara rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin.

"Bisa juga ada cukai rokok pabrik A yang pabriknya kecil, tapi dilekatkan di pabrik B yang pabriknya besar, yang mestinya tarif pitanya lebih mahal. Maka akan ada kerugian negara yang besar." tutur Arief Nanang.

Masih menurut Nanang, diharapkan masyarakat lebih bisa mengenali pelanggaran dan perbedaan rokok ilegal, terutama di Kabupaten Bojonegoro, sehingga apabila mengetahui bisa melaporkannya ke Kantor Kecamatan setempat atau lewat Camat atau Kasi Tramtib Kecamatan.

"Masa pandemi ini memberi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran, karena harganya relatif murah. Mohon dukungan dari bapak ibu semua agar tidak ikut serta menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal." kata Arief Nanang.

Sementara itu perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro Aditya Wira Yudha, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Noomor: 206/PMK.07/2020, pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

"Ttujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan wawasan dan juga pengetahuan tentang cukai kepada masyarakat." kata Aditya Wira Yudha.

Sosialisasi yag digelar di Aula Kecamatan Kalitidu tersebut selain dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, juga dihadiri Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bojonegoro Nafiatin Ni'mah, Forkopimca Kalitidu, Kepala Desa (Kades) se-Kecamtan Kalitidu, dan perwakilan pedagang rokok di Kecamatan Kalitidu.


By Admin
Dibuat tanggal 03-12-2021
422 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %