Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2026
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugasPerangkat Daerah di bidang pembinaan BUMD danBLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsinya