Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 September 2022 bertempat di Synergy Room lantai 6 Pemkab Bojonegoro. Rapat tersebut dipimpin oleh Ibu Sekretaris Daerah dan diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Perum Bulog Sub Divisi Regional Bojonegoro, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Kanit Pidana Ekonomi Satuan Serse Kriminal Kepolisian Resort, Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perinaker, Pelaksana BPBD, Bappeda, Inspektorat, Bagian Perekonomian dan SDA.
Dasar Pelaksanaan, arahan Presiden RI tentang pengendalian inflasi
1. Memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro serta data detail;
2. Memperluas Kerjasama antar daerah (KAD). TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan deficit serta menjadi fasilitator untuk mendorong Kerjasama antar daerah dalam pengendalian inflasi;
3. Menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitasi distribusi perdagangan antar daerah;
4. Mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah;
5. Mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Saran Tindak
- Satgas Pangan untuk selalu memantau harga kebutuhan bahan pokok dan stok kebutuhan bahan pokok serta mengidentifikasi penyebab kenaikan dan mencari solusinya dan melaporkan kepada bupati setiap hari.
- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro untuk mengaktifkan Disdag Online secara keseluruhan di 28 Kecamatan dan update setiap hari.
- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Peternakan dan Perikanan untuk melakukan kerjasama antar daerah dengan melihat peluang, potensi, deficit dan surplus dalam rangka pengendalian inflasi.
- Pelaksanaan kegiatan pasar murah pada bulan September 2022 oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dilaksanakan sebanyak 5 kali di Kecamatan Bojonegoro, Kec. Tambakrejo, Kec, Kepohbaru, Kec. Temayang dan Kec. Malo.
- OPD terkait Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial untuk menyusun rancangan penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi.
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |