PANITIA SELEKSI
CALON DEWAN PENGAWAS PD BPR
BANK DAERAH BOJONEGORO
JL. P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro
P E N G U M U M A N
NOMOR : 539/813/412.021/2023
TENTANG
SELEKSI BAKAL CALON DEWAN PENGAWAS
PD BPR BANK DAERAH BOJONEGORO
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyelenggarakan Seleksi Bakal Calon Dewan Pengawas PD BPR Bank Daerah Bojonegorodengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
A. UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (surat pernyataan)
2. Bertempat tinggal di Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur; (Fotokopi KTP)
3. Memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; (Fotokopi sertifikat)
4. Sehat Jasmani dan Rohani (surat keterangan dokter Pemerintah atau Rumah Sakit/Puskesmas Pemerintah setempat).
5. Memiliki keahlian, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; (surat keterangan dari pimpinan perusahaan).
6. Memiliki Integritas meliputi :
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(surat pernyataan).
7. Memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; (surat pernyataan).
8. Memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun; (surat keterangan dari pimpinan perusahaan).
9. Memiliki reputasi keuangan yang baik meliputi :
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
(surat pernyataan).
10. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; (surat pernyataan).
11. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; (surat pernyataan).
12. Berijazah Strata 1 (S-1); (fotokopi ijazah dan fotokopi transkrip yang telah dilegalisir).
13. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
14. Tidak pernah dinyatakan pailit; (surat pernyataan).
15. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; (surat pernyataan).
16. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; (surat pernyataan).
17. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (surat pernyataan).
18. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan :
a. anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung
(surat pernyataan).
B. KHUSUS
1. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas; (surat pernyataan).
2. Membuat makalah strategi pengawasan sebagai Dewan Pengawas PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
II. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar menyampaikan surat lamaran :
Ditujukan kepada :
- Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Alamat :
Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jalan Mas Tumapel No 1 Bojonegoro.
2. Surat Lamaran ditandatangani oleh pelamar (bermaterai Rp.10.000,-) yang dilampiri :
a. Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp.10.000,-.
b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
d. Fotokopi ijazah dan fotokopi transkip nilai dari perguruan tinggi negeri/swasta yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
e. Asli surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah atau Rumah Sakit/Puskesmas Pemerintah setempat.
f. Asli surat berkelakuan baik (SKCK).
g. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
h. Surat keterangan dari pimpinan perusahaan :
1) Memiliki keahlian, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
2) Memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun.
i. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- :
1) Untuk persyaratan umum poin A 1, 6, 7, 9, 10, 11, 14 sampai dengan poin 18, setiap poin pernyataan, untuk poin 14, 15, 16, 17, 18 ditambahkan kalimat “apabila pernyataan yang saya buat ini tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka saya menyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat didalam seleksi Dewan Pengawas PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.”
2) Untuk persyaratan khusus poin B.1
j. Makalah strategi pengawasan sebagai Dewan Pengawas PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
III. TATA CARA PENGIRIMAN
1. Berkas lamaran disusun sesuai urutan yang tercantum dalam tata cara pendaftaran.
2. Berkas dimasukkan dalam amplop tertutup pada bagian depan amplop ditulis nama, alamat, nomor telepon dan/atau handphone pelamar.
3. Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023.
4. Lamaran beserta kelengkapannya dapat disampaikan langsung pada hari kerja kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Jalan Mas Tumapel No 1 Bojonegoro, paling lambat tanggal 22 Agustus 2023 pada jam kerja atau dikirim melalui pos tercatat paling lambat tanggal 22 Agustus 2023 stempel pos dan sudah diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 23 Agustus 2023.
IV. KETENTUAN LAIN
1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Berkas administrasi lamaran yang masuk tidak dikembalikan dan menjadi arsip Panitia Seleksi.
3. Apabila dikemudian hari terbukti pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
|
Bojonegoro, 9 Agustus 2023 Panitia Seleksi ttd Ketua |
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |