Rapat dimaksud diselenggarakan dalam rangka amanat undang-undang bahwa Lembaga Keuangan Mikro yang telah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM serta belum mendapatkan ijin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh ijin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016. Dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 November 2015, bertempat di Aula Rapat "Wisma Madu Ireng" Jl. Basuki Rahmad Bojonegoro, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Bapak Yayan Rohman, AP, MM. dengan narasumber tunggal dari Deputi Bidang Pengawasan pada Otoritas Jasa Keuangan Regional III Surabaya Bapak Joko Kurnianto, diikuti oleh Kepala SKPD, Camat se Kab. Bojonegoro, Ketua Koperasi KSP dan Koperasi KJKS se Kab. Bojonegoro, Fasilitator Keuangan dan Ketua Asosiasi UPK PNPM Mandiri Perdesaan, Fasilitator Ekonomi dan Ketua UPK Kelurahan PNPM Perkotaan, Ketua Asosiasi BUMDes, Ketua Asosiasi Bank Kredit Desa.


By Admin
Dibuat tanggal 12-11-2015
403 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %