Berdasarkan surat dari Bupati Sumedang tanggal 17 November 2017 Nomor : 090/5418/Eko/2017 perihal kunjungan kerja tentang DBHCHT, Pajak Rokok dan Pertembakauan. Kunjungan kerja dari Kabupaten Sumedang diterima oleh Bpk. Asisten Perekonomian dan Pembangunan bertempat di ruang Co Creating Room Lt. 2 Pemkab. Bojonegoro.

Pemerintah Kabupaten Sumedang menanyakan alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Bojonegoro dan strategi proses penganggaran sampai dengan pelaporan disamping itu juga berkaitan dengan koordinasi antara sekretariat dengan SKPD pengelola DBHCHT, hal ini sesuai alokasi Pergub Jawa Timur Nomor 136 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Rp. 35.074.310.000,-. DBHCHT Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2017 sesuai RKA yang telah diasistensikan ke Biro Adm. Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur sedangkan Kebijakan Penganggaran Pajak Rokok di Kabupaten Bojonegoro dialokasikan untuk OPD yang terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dari pengguna dana pajak rokok.


By Admin
Dibuat tanggal 04-12-2017
211 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %