Dasar rapat adalah adanya surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Januari 2016 Nomor : 518/444/021/2016 perihal Program KUR (Kredit Usaha Rakyat). Rapat koordinasi membahas Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 bertempat di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang diikuti dinas instansi terkait diantaranya Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Bagian Perekonomian, Pimpinan Bank BRI, Pimpinan Bank BNI, Pimpinan Bank Jatim, Pimpinan Bank Mandiri dan Pimpinan Bank UMKM Prov. Jatim. Dalam forum rapat Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia maupun Bank Jatim dan Bank UMKM Prov. Jatim, menyampaikan bahwa KUR adalah merupakan pagu dari Pemerintah Pusat nama dananya adalah dana dari masing-masing Bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR. Pemerintah Pusat dalam hal ini hanya mengeluarkan Kebijakan Program KUR dan menegaskan bila ada kemacetan KUR ada 2 (dua) lembaga penjamin yaitu jamkrida maupun askrindo sebesar Rp. 70% sedangkan nasabah 30% dari pinjaman apabila ada kredit macet, guna menekan NPL. Dari beberapa perwakilan Bank yang hadir menyampaikan telah menyampaikan program KUR dengan nama program sesuai bank masing-masing dan telah menjalankan sesuai peraturan Menteri Keuangan, dengan produk mikro s/d Rp. 25 juta sedangkan ditingkat ritel Rp. 25 juta s/d Rp. 500 juta, hal tersebut telah dilaporkan ke Kantor Pusat Bank masing-masing guna diteruskan ke Menteri Keuangan dan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |