Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas naskah akademik Raperda Penanaman Modal di Kabupaten Bojonegoro, dilaksanakan pada hari Senin 07 November 2016 bertempat di ruang rapat lantai 7 gedung baru Pemkab Bojonegoro. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang diikuti dari BUMD, Pengusaha, SKPD, LSM yang berhubungan dalam penanaman modal. Bapak Setyo Yuliono dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya penanaman modal harus sinkron antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan raperda agar bisa komprehensif, termasuk Disnakertransos yang menangani masalah upah umum pedesaan (UUP), katanya. Penyusunan ini merupakan salah satu bentuk penguatan apabila nantinya ada pihak tertentu kurang setuju sehingga ada payung hukum. Kegiatan ini dengan narasumber dari pusat pengkajian konstitusi FH UB, Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH. FGD ini bertujuan untuk merumuskan rancangan peraturan daerah yang mengatur penanaman modal, dalam upaya mendorong peningkatan perekonomian daerah. Menciptakan penanaman modal yang kondusif dan memberi kepastian hukum, keadilan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |